- Selamat Datang di Website Komisi Kejaksaan Republik Indonesia | Jl. Rambai No. I A, Kebayoran baru Jakarta Selatan.
Sekilas Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu di sempurnakan.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentukrekomendasi Komisi Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.
Siaran Pers
Opini
Media Internet
Jaksa agung: Satu Orang Penganiaya Jaksa di Aru Sudah Ditahan
Jakarta - Rasa keprihatinan diutarakan oleh Jaksa Agung Basrief Arief terkait penganiayaan Jaksa yang hendak menangkap Bupati Aru Teddy Tengko. Basrief mengatakan satu orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu sudah ditangkap polisi.
Dua Jaksa Dikeroyok Saat Pantau Bupati Aru
Jakarta - Dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku dikeroyok orang tidak dikenal. Keduanya dikeroyok ketika tengah memantau Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.......
Profil Anggota Komisi
Profil para anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat anda ketahui pada bagian ini. Klik bagian ini untuk mendapatkan informasi profil anggota lebih lanjut.
Tata Cara Pengaduan
Bagaimana kami mengadukan laporan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia? Bagian ini memuat bagaimana cara dan tata cara pelaporan pengaduan.
Penanganan Laporan
Laporan-laporan yang masuk ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan telah diproses dapat anda ketahui pada bagian ini. Klik untuk informasi mengenai Penanganan Laporan.
Kontak Kami
Bagaimana cara kontak kami, anda dapat langsung menghubungi kami. Penjelasan detail mengenai hal tersebut ada pada bagian ini. Silahkan baca bagian Kontak Kami.