Sekilas KKRI

komisi-kejaksaan

Dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan  sesuai dengan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia,  Peraturan Presiden Nomor 18  Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga  perlu di sempurnakan.

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18  Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan  bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau  Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,  kode etik, baik  di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan  juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan,  juga berwenang  melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal  Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Presiden Nomor : 18 Tahun 2011, Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari :

(1)  Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
a.   Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan
b.   Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.
(2)  Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.
Susunan Keanggotaan Komisi Kejaksaan sebagaimana tersebut di atas terdiri dari :
a.  Ketua merangkap anggota;
b.  Wakil Ketua merangkap anggota;
c.  Sekretaris merangkap anggota;
d.  6 (enam) orang Anggota.

Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan  atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentu krekomendasi Komisi Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.