TANTANGAN Jaksa Agung agar kejaksaan di seluruh Tanah Air menggelar sidang lewat konferensi video secara daring bersambut. Sebanyak 14 kejaksaan tinggi (kejati) telah melaksanakannya sebagai dukungan kepada pemerintah untuk mencegah penularan covid-19 dengan menjaga jarak fisik.
“Komisi Kejaksaan mengapresiasi atas tindakan sigap dan cepat jajaran kejaksaan se-indonesia serentak sidangkan perkara secara daring sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi covid-19,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak.
Tantangan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menyatakan tidak bisa memperpanjang masa penahanan.
Ditambah lagi surat Menteri Hukum dan HAM tertanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rumah tahanan membuat jaksa tidak ada pilihan lain, harus menuntaskan perkara dengan sidang daring.
Ke-14 kejati yang menggelar sidang daring ialah Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
“Di wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh kejari sudah menggelar sidang daring. Dalam sidang jarak jauh ini social distancing diterapkan karena masing-masing di tempat masing-masing atau secara terpisah,” ungkap Barita.
Ia mengatakan persidangan daring ialah keputusan tepat dan patut diapresiasi sehingga penanganan perkara dan hambatan dapat dicarikan jalan keluar secara profesional.
Jika tidak diputuskan secara cepat, akan menimbulkan efek domino terhadap persoalan penegakan hukum di penyidikan, penuntutan, dan di lembaga pemasyarakatan yang akan berakibat langsung terhadap keadilan dan kepastian hukum.
“Kejaksaan telah mengambil peran penting dengan memutus mata rantai efek domino itu melalui pelaksanaan sidang daring ini,” pungkas Barita.
Sementara itu, KPK juga menerapkan beberapa jurus untuk menangkal pandemi. Selain menyiapkan sidang daring bersama Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa protokol pencegahan penularan covid-19 diterapkan.
Salah satunya menyiapkan cairan antiseptik di setiap akses masuk dan keluar gedung, juga memodifikasi ruang pemeriksaan.
“Kami sudah rencanakan untuk modifiikasi ruangan pemeriksaan. Antara petugas dan pihak yang diperiksa harus terpisah, tapi bisa berkomunikasi baik dan tembus pandang,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, kemarin. Jurus lain, kata Firli, KPK akan membangun tempat cuci tangan di halaman gedung KPK. (Cah/P-2)
sumber: mediaindonesia,com