Day

October 19, 2016
Presiden Republik Indonesia membentuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Gagasan tentang pembentukan Komisi ini dilatarbelakangi oleh adanya kekurangpuasan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan, khususnya dalam proses penegakan hukum. Dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, masih ada oknum-oknum Jaksa yang diduga menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan tercela,...
Baca Selengkapnya