CATATAN AWAL TAHUN 2020 KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Dalam acara konferensi pers catatan awal tahun 2020 Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, pada Desember 2019, mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya untuk menjaga harkat dan martabat Kejaksaan, agar Jaksa Agung RI melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta tidak didukung anggaran Kejaksaan, karena dapat membebani satuan kerja Kejaksaan di pusat dan di daerah. Dalam praktiknya, kondisi ini rentan menimbulkan penyimpangan oleh oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
Rekomendasi berikutnya, yakni sehubungan dengan perkembangan opini di masyarakat mengenai agenda penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya menyangkut kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta penghilangan terhadap aktifis 1998. Berkenaan dengan itu, KKRI merekomendasikan agar Kejaksaan Agung dan Komnas HAM duduk bersama membicarakan penuntasan masalah tersebut dan mencari jalan keluar terbaik agar penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat dimaksud dapat diselesaikan secara cepat. Sebagai langkah awal penyelesaian masalah dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu dan untuk menunjukkan komitmen pemerintah menyelesaikan masalah ini, KKRI memandang perlu agar Kejaksaan Agung mengambil inisiatif melalui Kemenko Polhukam RI dan DPR untuk menyusun kembali UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai mekanisme penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu. KKRI juga meminta kepada Kejaksaan Agung, demi memberikan kepastian hukum terhadap masalah pelanggaran HAM berat bagi masyarakat khususnya keluarga korban dan aktifis 1998, kepada Kejaksaan Agung RI agar menyelesaikan kasus tersebut sebagaimana rekomendasi DPR tanggal 20 September 2009.

Avatar
About the author

Leave a Reply

eighteen − fifteen =