Kejaksaan Yang Belum (Juga) Belajar!

Komisioner Ferdinand T. Andi Lolo

 oleh: Ferdinand T. Andi Lolo [1]

CATATAN:Analisis kritis ini telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Diklat Kejagung RI. KKRI (pada 20 Juni 2017) mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan peninjauan kembali atas metode dan praktek terkait pengelolaan sumber daya manusia, aspek operasional dan anggaran karena ketiga faktor ini memberikan kontribusi pada meningkatnya atau menurunnya potensi perilaku koruptif personil Kejaksaan.

 

Penangkapan terhadap Parlin Purba, Kepala Seksi III Intelijen, Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 8 Juni 2017 adalah operasi tangkap tangan (OTT) terkini yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Jaksa. Penangkapan ini menambah panjang daftar jaksa yang bermental koruptif dan melanggar hukum dan sumpah jabatannya. Jika membuka kembali sejarah yang belum terlalu lama terjadi maka kita akan menemukan sederet nama jaksa yang setali tiga uang dengan Parlin Purba. Masih terekam dengan jelas dalam memori kolektif para Jaksa bagaimana institusi ini dipermalukan oleh Jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap KPK pada Februari 2008 dengan uang tunai sebesar USD 600.000,- atau setara dengan Rp.6,1 Miliar sehingga ia dijuluki oleh media sebagai “the Six Billion Rupiah Man” yang merupakan parodi dari fim seri televisi terkenal pada tahun 1970an (The Six Million Dollar Man yang dibintangi Lee Majors). Dari luar Kejaksaan terlihat tersengat dan timbullah komitmen untuk melakukan pembersihan internal sehingga kejadian yang memalukan ini tidak terjadi kembali.

Dua tahun berlalu dan tidak ada jaksa yang tertangkap. Sebagian masyarakat mungkin sudah mulai melupakan peristiwa Urip dan mengira bahwa Kejaksaan telah belajar dari pil pahit yang ditelannya. Namun asumsi itu ternyata keliru. Tiga tahun setelah Urip, Kejaksaan kembali dipermalukan dengan cara yang serupa- tertangkap tangan. Kali ini adalah Dwi Seno Widjanarko dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Jaksa yang pernah mendapat predikat jaksa teladan ini tertangkap KPK pada 11 Februari 2011. Masyarakat kembali terhenyak dan kemudian berubah menjadi bersikap sinis. Jika Jaksa yang berprestasi saja mampu dan mau melakukan hal tercela bagaimana jadinya jaksa yang tidak berprestasi? Sinisme ini bisa berdasar dan bisa juga tidak memiliki justifikasi, namun dukungan moril masayarakat terhadap lembaga kejaksaan sedikit demi sedikit mulai mengalami erosi. Sementara di sisi lain, KPK mendapat momentum untuk terus naik dan dihormati sebagai pahlawan rakyat. Seakan sudah menjadi ritual, para petinggi Kejaksaan kembali menegaskan komitmen untuk melakukan perbaikan dan berjanji (seperti sebelumnya) bahwa mereka akan lebih baik. Sedangkan keledai saja tidak jatuh kedalam lubang yang sama, maka tentunya manusia akan lebih lagi daripada keledai.

Masih pada tahun yag sama, namun berbeda bulan, Jaksa Sistoyo, Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Cibinong tertangkap KPK, tepatnya pada 21 November 2011. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menangkap rekannya yaitu Jaksa Eviarty. Setelah penangkapan kedua jaksa tersebut, siklus pernyataan Kejaksaan berulang kembali. Pernyataan yang pada intinya menyesalkan hal ini masih juga terjadi dan janji untuk memperbaiki sistem.

Masyarakat tidak bisa disalahkan jika skeptis terhadap janji dan komitmen Kejaksaan. Skeptisme mereka terbukti beralasan ketika pada 14 Desember 2013 KPK kembali menangkap satu jaksa lagi, Kepala Kejaksaan Negeri Praya di Nusa Tenggara Barat. Jaksa Subri adalah target terbaru KPK saat itu. Menyusul penangkapan itu, serangkaian pernyataan normatif dan janji kembali bergema dari Kejaksaan. Kita dapat memahami dan tentu saja tidak dapat menyalahkan kalau masyarakat semakin kehilangan kepercayaan karena setiap janji seolah selalu terpatahkan dengan munculnya, lagi dan lagi, jaksa yang melakukan pelanggaran yang memalukan.

Gelombang penangkapan tidak juga surut. KPK terus bergerak dan Kejaksaan kembali menjadi target karena perbuatan segelintir oknum-oknumnya. Di Bandung, KPK bahkan melakukan penangkapan ganda melalui OTT terhadap dua jaksa, sesuatu yang belum ada preseden/belum pernah terjadi sebelumnya. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fahri Nurmallo dan rekannya Deviyanti Rochaeni ditangkap pada 11 April 2016.

Sebagaimana dimuat pada Harian Kompas (10 Juni 2017) saya, menjelaskan mengapa saya tidak terkejut dengan penangkapan jaksa oleh KPK.  Kejaksaan tidak belajar dari sejarah. Mulai dari Jaksa Urip, Sistoyo, Dwi Seno, Subri, Deviyanti, Fahri, hingga yang terbaru Jaksa Parlin yang bermasalah dengan KPK belum ada perubahan signifikan di lembaga ini. Reaksi normatif pimpinan Kejaksaan yang hanya artifisial seperti “menyesalkan, “malu”, “bahan pembelajaran”, “sudah diingatkan”, “mengapresiasi KPK” tanpa di ikuti langkah nyata tidak akan menghasilkan perbaikan apapun. Jika situasi ini terus berlanjut maka “drama OTT” jilid-jilid berikutnya tinggal menunggu waktu untuk terjadi lagi.

Peristiwa oknum jaksa korup tidak dapat disederhanakan sebagai sekadar fenomena penyalahgunaan kekuasaan karena termotivasi oleh keserakahan individual. Fenomena ini punya dimensi yang lebih besar. Saya melihat OTT adalah katalis dari masalah-masalah struktural yang gagal ditangani secara menyeluruh oleh Kejaksaan. Ada masalah manajemen sumber daya manusia dimana transparansi dan akuntabilitas proses mutasi dan promosi belum sepenuhnya diterapkan. Jaksa Agung Muda Pengawasan pada siaran pers setelah Jaksa Parlin ditangkap menyatakan bahwa Jaksa Parlin dipindahkan ke Bengkulu karena mendapat sanksi etik di Puwakarta sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian. Logikanya adalah: yang harus diprioritaskan dalam menduduki jabatan adalah mereka yang tidak memiliki catatan pelanggaran, berprestasi dan memiliki rekam jejak integritas yang tidak ternoda. Karena besarnya kekuasaan jaksa, maka posisi penting di Kejaksaan harus diisi bukan hanya oleh personil yang mumpuni dibidang teknis Kejaksaan tetapi terlebih lagi mereka yang mampu melakoni pedoman tata perilaku jaksa, yaitu Tri Krama Adhiyaksa (Setia dan jujur kepada Tuhan dan sesama; Sempurna dan bertanggung jawab dalam bertugas; dan Bijaksana dalam menjalankan kewenangannya)

Ada masalah manajemen operasi dan pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan Jaksa. Siapa, melakukan apa, bagaimana, dimana dan kapan belum terlalu rinci dalam operasional penanganan perkara sehingga pihak yang berurusan dengan Kejaksaan seringkali tidak tahu apakah pejabat yang mereka temui adalah pejabat yang berwenang bertindak atau tidak.Wilayah abu-abu inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum Kejaksaan. Pengawasan melekat dan berjenjang baik secara fungsional maupun struktural disegala lini masih sering tidak berjalan baik sehingga semakin memotivasi oknum untuk menjalankan praktek-praktek koruptif karena lengahnya para penjaga.

Ada masalah anggaran operasional. Kajian yang dilakukan oleh KKRI pada 12 Kejaksaan Negeri diberbagai wilayah Indonesia pada 2016  (yang hasilnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung namun belum mendapat tanggapan serius hingga tulisan ini dibuat) menunjukkan bahwa ada masalah anggaran yang serius sehingga seringkali jaksa di lapangan melakukan pembiayaan swadana untuk penanganan perkara. Praktek swadana ini berpotensi menjadi praktek korupsi. Sungguh ironis jika menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum! KKRI belum melihat ada langkah nyata untuk memperbaiki metode anggaran operasional karena jaksa-jaksa didaerah masih mengeluh dan KKRI juga tidak pernah dilibatkan dalam upaya perbaikan anggaran (jika ada).

KKRI adalah mitra kritis Kejaksaan, namun secara faktual belum menjadi mitra strategis. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 tentang KKRI hanya memberikan kewenangan yang besar diatas kertas kepada lembaga ini tanpa disertai dengan kemampuan aktual untuk melaksanakannya. Akibatnya KKRI lebih sering memainkan peran seremonial daripada peran kontrol sebagaimana seharusnya. Untuk dapat membawa perubahan secara efektif pada Kejaksaan. KKRI tidak bisa memaksa Kejaksaan untuk dilibatkan dalam pembenahan sumber daya manusianya karena tidak ada aturan yang mengikat kejaksaan tentang hal tersebut. Namun KKRI sedikit banyak dapat memberikan kontribusi jika Kejaksaan membiarkan KKRI untuk membantu revitalisasi SDM dalam batas-batas kemampuan dan wewenang KKRI.

Analisis kritis ini adalah bagian dari tanggung jawab saya selaku komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengingatkan pimpinan Kejaksaan bahwa ada masalah serius dalam manajemen penanganan sumber daya manusia di Kejaksaan. Kita semua tentu tidak ingin ada Parlin-parlin lain yang membuat Kejaksaan terpuruk sementara dharma bakti ribuan jaksa lain pada negara tidak terapresiasi dengan baik, sebagaimana kata pepatah: karena nila setitik rusak susu sebelanga.

Kejaksaan harus berubah atau akan berakhir! (Change or Die).

End/

[1] Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode 2015-2019

Avatar
About the author

Leave a Reply

thirteen + seven =