KKRI akan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Jakarta – Komisi Kejaksaan RI (KKRI) akan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setelah proses peradilan selesai.
Hal itu disampaikan Ketua KKRI Barita LH Simanjuntak terkait adanya sejumlah laporan dari masyarakat lantaran tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dianggap terlalu ringan.
“Kalau proses peradilan sudah selesai. Kita menunggu putusan hakim, baru kita bisa melakukan pemeriksaan, melakukan pengawasan, bisa meminta penjelasan,” ujar Barita saat dihubungi Tagar, Minggu, 14 Juni 2020.
Ini Komisi kewenangannya terbatas, berdasarkan Perpres. Kita bukan penyidik dan kita tidak boleh mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.
Barita menuturkan, KKRI mempunyai kewenangan yang terbatas. Dia pun menyadari bahwa otoritas penuntutan ada pada Kejaksaan dan sesuai pasal 13 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang KKRI.
“Ini Komisi kewenangannya terbatas, berdasarkan Perpres. Kita bukan penyidik dan kita tidak boleh mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan,” ucapnya.
Sebelumnya, dua jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni dan Fedrik Adhar pada hari Kamis, 11 Juni 2020, membacakan tuntutan dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Kedua terdakwa disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata dan menyebabkan cacat permanen.
Adapun tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
sumber: tagar.id