Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengunjungi Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (18/11) Ruang Abdurrahman Wahid, Lantai 7. Sebagai tindaklanjut dari surat dengan Nomor: B-84/KK/10/2015 yang dikirimkan oleh KKRI kepada Ombudsman sebelumnya pada tanggal 6 Oktober 2015 perihal audiensi hubungan kemitraan dengan Ombudsman dan sosialisasi tugas dan fungsi KKRI.
Dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri Ketua, Bapak Soemarno, namun diwakilkan oleh Anggota Pultoni, Indro Sugianto, Ferdinand T Andilolo yang baru saja dilantik pada 6 Agustus 2015 lalu oleh Presiden, dan didampingi Staf dari Sekretariat KKRI. Dari Ombudsman sendiri dihadiri oleh, Ketua, Anggota, Sekretaris Jenderal, Para Kepala Biro dan Asisten Koordinator Bidang Pencegahan dan Penyelesaian Laporan.
Pultoni, Anggota KRRI mengatakan bahwa, kewenangan hak dan kewajiban saling tumpah tindih, KKRI punya peraturan kerja, namun kenyataannya tidak berjalan optimal. Diharapkan akan ada komunikasi yang baik dari kejaksaan dan Ombudsman sehingga saling bersinergi dan mendukung untuk penyelesaian.
Output KKRI sama dengan Ombudsman yaitu Rekomendasi. Ada sekitar 60-70 pengaduan perbulan yang masuk. Dari sisi SDM, terdiri dari Para Komisioner, PNS, Staf sekretariat dan Pokja. Dan tidak memiliki Kantor Penghubung seperti Komisi Yudisial dan Kantor Perwakilan seperti Ombudsman, untuk itu KKRI meminta koordinasi dengan Ombudsman, imbuh Pultoni.
Lomba inovasi pelayanan publik sudah dilakukan kejaksaan, contohnya: surat tilang yang langsung diantarkan kerumah. Koordinasi kejaksaan diantaranya Kompolnas, Ombudsman Komisi Yudisial dan Perguruan Tinggi.
“Dalam rangka pencegahan, Standar Pelayan Publik menjadi bagian penting untuk Ombudsman”, tegas Danang Girindrawardana.
Pranowo Dahlan menambahkan, Pemahaman terhadap P-19 perlu adanya wawasan yang luas. KKRI bisa masuk dalam penanganan SIMPEL (Sistem Informasi Manajeman Penyelesaian Laporan), Ombudsman bisa kirim datanya langsung, ada skitar 105 pelaporan tentang kinerja kejaksaan.
Hendra Nurtjahjo juga mengatakan, Keluhan masyarakat terhadap KKRI adalah hal yang perlu dijadikan input bersama menjadi kajian. Kasus terkait yang masuk ke Ombudsman memgenai uang penanganan perkara, perlu ada SOP kegiatan eksekutor, harus dipecahkan terlebih dahulu dan bisa dengan Kompolnas.
Selama ini kasus yang masuk tentang kinerja KKRI cukup koperatif, namun tindaklanjutnya panjang, harus mereformasi birokrasi sistem yang ada. Administrasi sangat mempengaruhi substansi, maka perlu dikerjasamakan untuk bisa diperbaiki bersama, tegasnya. (Humas Ombudsman)
Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengunjungi Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (18/11) Ruang Abdurrahman Wahid, Lantai 7. Sebagai tindaklanjut dari surat dengan Nomor: B-84/KK/10/2015 yang dikirimkan oleh KKRI kepada Ombudsman sebelumnya pada tanggal 6 Oktober 2015 perihal audiensi hubungan kemitraan dengan Ombudsman dan sosialisasi tugas dan fungsi KKRI.
Dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri Ketua, Bapak Soemarno, namun diwakilkan oleh Anggota Pultoni, Indro Sugianto, Ferdinand T Andilolo yang baru saja dilantik pada 6 Agustus 2015 lalu oleh Presiden, dan didampingi Staf dari Sekretariat KKRI. Dari Ombudsman sendiri dihadiri oleh, Ketua, Anggota, Sekretaris Jenderal, Para Kepala Biro dan Asisten Koordinator Bidang Pencegahan dan Penyelesaian Laporan.
Pultoni, Anggota KRRI mengatakan bahwa, kewenangan hak dan kewajiban saling tumpah tindih, KKRI punya peraturan kerja, namun kenyataannya tidak berjalan optimal. Diharapkan akan ada komunikasi yang baik dari kejaksaan dan Ombudsman sehingga saling bersinergi dan mendukung untuk penyelesaian.
Output KKRI sama dengan Ombudsman yaitu Rekomendasi. Ada sekitar 60-70 pengaduan perbulan yang masuk. Dari sisi SDM, terdiri dari Para Komisioner, PNS, Staf sekretariat dan Pokja. Dan tidak memiliki Kantor Penghubung seperti Komisi Yudisial dan Kantor Perwakilan seperti Ombudsman, untuk itu KKRI meminta koordinasi dengan Ombudsman, imbuh Pultoni.
Lomba inovasi pelayanan publik sudah dilakukan kejaksaan, contohnya: surat tilang yang langsung diantarkan kerumah. Koordinasi kejaksaan diantaranya Kompolnas, Ombudsman Komisi Yudisial dan Perguruan Tinggi.
“Dalam rangka pencegahan, Standar Pelayan Publik menjadi bagian penting untuk Ombudsman”, tegas Danang Girindrawardana.
Pranowo Dahlan menambahkan, Pemahaman terhadap P-19 perlu adanya wawasan yang luas. KKRI bisa masuk dalam penanganan SIMPEL (Sistem Informasi Manajeman Penyelesaian Laporan), Ombudsman bisa kirim datanya langsung, ada skitar 105 pelaporan tentang kinerja kejaksaan.
Hendra Nurtjahjo juga mengatakan, Keluhan masyarakat terhadap KKRI adalah hal yang perlu dijadikan input bersama menjadi kajian. Kasus terkait yang masuk ke Ombudsman memgenai uang penanganan perkara, perlu ada SOP kegiatan eksekutor, harus dipecahkan terlebih dahulu dan bisa dengan Kompolnas.
Selama ini kasus yang masuk tentang kinerja KKRI cukup koperatif, namun tindaklanjutnya panjang, harus mereformasi birokrasi sistem yang ada. Administrasi sangat mempengaruhi substansi, maka perlu dikerjasamakan untuk bisa diperbaiki bersama, tegasnya. (Humas Ombudsman)
http://www.ombudsman.go.id/index.php/en/beritaartikel/artikel/2227-komisi-kejaksaan-periode-baru-audiensi-dengan-ombudsman.html