RMOL. Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Indro Sugianto angkat bicara soal rencana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno menggugat Jaksa Agung HM Prasetyo.
Adapun Chuck memprotes dan menguggat Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. SK tanggal 18 November 2015 tersebut antara lain muncul dengan sejumlah tuduhan dalam kapasitas Chuck sebagai Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.
Chuck kemudian mengajukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk penolakan. Namun, Prasetyo, tidak memberikan hak banding dan jawab terhadap putusan itu. malahan, dia dikabarkan sudah mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Terperiksa itu mempunyai hak selama 14 hari setelah surat itu diterima untuk menyatakan hak banding. Jadi pergantian pejabat yang ditinggalkan harus menunggu hak Chuck terpenuhi dulu,” kata Indro mengomentari soal diatas.
Dia tegaskan, jika Jaksa Agung HM Prasetyo sudah melakukan pelantikan atau pergantian pejabat, maka ada sesuatu yang janggal di balik pemeriksaan Chuck selama ini.
“Jika ke depan putusan pemeriksaan ini dipermasalahkan oleh terperiksa dan terbukti ada kekeliruan, maka yang harus bertanggungjawab pertama kali yakni Jamwas dan Ketua Tim Pemeriksa. Selain itu juga Jaksa Agung juga harus ikut serta,” cetusnya.
“Laporkan ke Komisi Kejaksaan, kami siap mengusut untuk membongkar dugaan adanya permainan disini. KKRI siap membantu. Disamping itu, Chuck juga bisa mengajukan PTUN gugatan terhadap Jaksa Agung jika kurang puas,” sambung Indro.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, jika Chuck sudah mengajukan gugatan ke PTUN, maka secara otomatis SK penunjukkan penggantinya, merupakan bagian dari objek sengketa yang diajukan, harus ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara berjalan. “Itu semua sudah diatur dalam Pasal 67 ayat (4) UU PTUN. Dengan kata lain, hukuman sanksi serta keputusan mutasi yang diberikan kepada Chuck untuk sementara tidak bisa diberlakukan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Margarito.
Menurut dia, pemeriksaan yang sudah dilakukan pengawasan sepertinya memiliki kepentingan politis. Saya tahu siapa Chuck, dia memiliki segudang prestasi di kejaksaan. Sayangnya dia ini tidak disukai rekan sejawat karena memiliki prestasi dan memiliki visi misi mengabdi untuk negara. Jadi pemeriksaan tersebut sepertinya pesanan,” cetusnya. [sam]
http://hukum.rmol.co/read/2015/12/10/227683/Komisi-Kejaksaan-RI-Siap-Usut-Cawe-cawe-Jaksa-Agung-