Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat ada 812 pengaduan perkara dari masyarakat di sepanjang tahun 2015. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 187 aduan yang direkomendasikan untuk dikirim ke Kejaksaan Agung.
Komjak mendata, dari 187 rekomendasi itu, 115 di antaranya merupakan pengaduan untuk diklarifikasi. Sedangkan sisanya, 72 pengaduan, akan dilakukan pemeriksaan.
Selama ini kejaksaan telah menindaklanjuti 105 pengaduan dari 187 rekomendasi yang diberikan KKRI. Sementara sisanya, sebanyak 82 pengaduan masih dalam proses penelaahan para komisioner.
“Pengaduan itu disampaikan melalui surat pos, email, telepon, atau pengaduan langsung ke kantor KKRI,” kata Wakil Ketua KKRI, Erna Ratnaningsih, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Rambai, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Erna mengatakan, substansi aduan yang disampaikan masyarakat kepada Komjak terkait perilaku tercela, indisipliner, tidak profesional dan pelayanan yang kurang baik.
Pengaduan tersebut terkait perilaku dan kinerja kejaksaan pada semua level, baik kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, maupun kejaksaan negeri yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Tahun ini, Komjak mencatat ada lima wilayah yang mendapatkan pengaduan cukup banyak yaitu Kejati Jawa Timur sebanyak 112 pengaduan, Kejati DKI Jakarta sebanyak 107 pengaduan, Kejati Sumatra Utara sebanyak 105 pengaduan, Kejati Jawa Barat sebanyak 74 pengaduan, dan Kejati Jawa Tengah sebanyak 45 pengaduan.
Komisioner Komjak Ferdinan Andi Lolo mengatakan, laporan catatan akhir tahun ini bukan catatan komprehensif. Lantaran periode kepengurusan mereka baru bekerja pada Agustus lalu. Menurut Andi, banyaknya pengaduan itu dicatat hingga 20 Desember 2015.
“Seringkali memasukan laporan pengaduan tidak sekali, terjadi dupikasi. Ada yang sampai 20-30, masing laporan yang masuk diberi register, jadi seolah banyak,” kata Andi.
Selain itu, ada pula pengaduan yang tidak terkait dengan KKRI. Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke lembaga terkait seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Yudisial, dan yang lain. Ada pula yang diarsipkan. Sisanya diteruskan ke bagian pengawasan kejaksaan agung.
“KKRI tidak berdiam diri, kami monitoring kalau tiga bulan tidak ada perkembangan, KKRI bisa ambil alih. Kami evaluasi bulan Januari 2016 untuk mengetahui progres bagian pengawasan Kejagung,” kata Andi.
Erna mengatakan, sejak periode pertama kepengurusan KKRI belum pernah dilakukan pengambilalihan laporan pengaduan masyarakat dari kejaksaan karena mandeknya proses penindakan.
“Saat ini kami lebih membenahi sistemnya jadi ketika melakukan pengambialihan sudah siap,” kata Erna.
(meg)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151222140241-12-99863/komisi-kejaksaan-terima-lebih-dari-800-aduan-masyarakat/