Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 2 Pebruari 2017 menggelar jumpa pers guna menyampaikan laporan kinerja Komisi Kejaksaan RI tahun 2016. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat Komisi dan diikuti oleh beberapa perwakilan media. Hadir dalam kegiatan jumpa pers Erna Ratnaningsih, SH, L.LM selaku Wakil Ketua dan beberapa anggota yaitu Indro Sugianto, SH, MH, Yuswa Kusma AB, SH, MM, MH, Tudjo Pramono, SH, MH dan Pultoni, SH, MH. Hadir juga Kepala Sekretariat KKRI Kurnia Ramadhan, SH, MH.
Menurut Erna Rataningish, SH, L.LM, laporan ini sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kelembagaan, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban KKRI kepada stakeholder, khususnya Presiden, Kejaksaan, Pelapor, dan masyarakat secara luas. Dengan harapan, laporan ini dapat dijadikan sebagai refleksi bersama dan menjadi koreksi bagi pengembangan organisasi kedepan yang lebih baik.
Dalam kesempatan ini, KKRI menyampaikan capaian kinerja yang meliputi penerimaan dan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pelaksanaan tugas dalam pengawasan perilaku dan kinerja Jaksa dan pegawai TU di lingkungan Kejaksaan, dan pelaksanaan tugas dalam menilai dan mengevaluasi organisasi Kejaksaan.
Pada Tahun 2016, KKRI menerima sebanyak 1.048 laporan pengaduan masyarakat, baik yang dikirim melalui pos, email atau datang langsung ke kantor KKRI. Jumlah pengaduan tahun 2016 mengalami peningkatan dibandingkan penerimaan laporan pengaduan pada tahun 2015 sebanyak 812 laporan.Dari pengaduan yang diterima, KKRI mengeluarkan rekomendasi kepada Jaksa Agung sebanyak 371 rekomendasi dengan kualifikasi untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 pengaduan, untuk dilakukan klarifikasi sebanyak 56 pengaduan, dan sebanyak 298 pengaduan diteruskan untuk segera ditindaklanjuti.
KKRI meneruskan 27 pengaduan ke Kompolnas, dan 4 pengaduan diteruskan ke Komisi Yudisial. Sebanyak 649 laporan pengaduan diarsipkan karena sudah ditindaklanjuti, sama dengan pengaduan sebelumnya atau bukan merupakan kompetensi/kewenangan KKRI. Sisanya sebanyak 179 pengaduan masih dalam proses di internal KKRI. Komisi Kejaksaan juga melaporkan, bahwa selama periode Tahun 2016 ada 5 wilayah yang mendapatkan pengaduan cukup tinggi, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Sepanjang tahun 2016, Komisi mengeluarkan rekomendasi kepada Jaksa Agung sebanyak 371 rekomendasi terkait dengan laporan pengaduan masyarakat, dan 10 rekomendasi terkait dengan hasil pemantauan dan penilaian terhadap organisasi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait dengan rencana dikeluarkannya paket kebijakan Pemerintah dalam bidang hukum.
Ada beberapa penilaian yang diberikan oleh Komisi Kejaksaan atas kinerja Kejaksaan. Komisi Kejaksaan menilai Kejaksaan belum optimal dalam menangani perkara-perkara yang menjadi tupiksinya. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal diantaranya terkait dengan menejemen perkara yang kurang baik, dukungan anggaran penanganan perkara yang tidak memadai, dan dukungan kualitas dan komptensi personil Kejaksaan yang masih kurang.
Komisi Kejaksaan juga mengkritisi perkembangan reformasi birokrasi di Kejaksaan, yang dianggap oleh Komisi mengalami stagnasi. Tidak ada mekanisme pengendalian dalam implementasinya, dan tidak ada monitoring serta evaluasi terhadap capaian-capaiannya. Hal ini menyebabkan arah dan kebijakan reformasi birokrasi di Kejaksaan menjadi tidak jelas. Dalam skema implementasi reformasi Birokrasi, Wakil Jaksa Agung menjadi penanggungjawab yang berperan penting memastikan proses dan tahapan reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan arah dan tujuan yang telah ditetapkan. Kekosongan Wakil Jaksa Agung sejak Pebruari 2016 berpengaruh besar terhadap upaya reformasi birokrasi di Kejaksaan.Oleh karena itu, Komisi mengharapkan agar Jaksa Agung melanjutkan upaya reformasi birokrasi, dan segera mengisi Jabatan Wakil Jaksa Agung melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Dalam penyampaian laporan kinerja ini, Komisi Kejaksaan juga memberikan apresiasi atas perkembangan positif beberapa kebijakan dan capaian di Kejaksaan. Walaupun masih bersifat inisiatif pimpinan dan ruang lingkup yang terbatas, secara perlahan mulai tumbuh adanya kesadaran untuk melakukan berbagai inovasi, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi mengambil langkah-langkah terobosan dalam memperkuat performa kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
KKRI juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan atas capaian kinerja dalam penanganan perkara, baik tindak pidana umum maupun khusus. Ditengah-tengah keterbatasan anggaran penanganan perkara Kejaksaan terus bekerja dan melayani masyarakat melalui kinerja penuntutan maupun kinerja yang lain sesuai undang-undang. Berdasarkan catatan, capaian penanganan perkara khususnya pidana umum, di semua tingkatan melebihi dari target atau jumlah yang dianggarkan.
Apresiasi juga diberikan atas capaian kinerja Kejaksaan dalam memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pemulihan Aset & Penyelematan Keuangan Negara. Pada tahun 2016 Kejaksaan merealisasikan PNBP sebesar Rp. 1.883.788.447.373,- dan untuk Pemulihan Aset & Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 25.782.114.850,-.
Kedepan, tantangan terbesar yang dihadapi oleh KKRI adalah membangun kesadaran seluruh elemen yang ada di Kejaksaan tentang pentingnya perubahan dalam semua sektor, baik bidang organisasi kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan juga budaya kerja di lingkungan Kejaksaan. Selain kesadaran, tantangan yang lain adalah komitmen dan konsistensi untuk merealisasikan perencanaan yang telah disusun, sehingga peningkatan kinerja itu betul-betul dapat diwujudkan dan dirasakan dampaknya dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.***