LPSK-Komisi Kejaksaan Sepakat Wujudkan Keadilan Restoratif

LPSK bersama Komjak sepakat mewujudkan keadilan restoratif agar peradilan dapat berjalan baik dan mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak.

(LPSK) gencar menyuarakan agar saksi dan korban tindak pidana berani bersaksi dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian peradilan diharapkan berjalan baik dan mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak.Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Komjak Bakal Panggil Kajari JakselNota Kesepahaman tentang Peningkatan Kinerja dan Perilaku Jaksa dalam rangka Mewujudkan Perlindungan Saksi dan Korban itu ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak.

Selain dihadiri para Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Ketua LPSK Achmadi, juga tampak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan, dari pengalaman LPSK, belum banyak penegak hukum yang memerhatikan hak saksi dan korban.”Belum semua (APH) memiliki perspektif

restorative justicedan masih terjebak memperlakukan hukum itu secara positivistik,” kata Hasto.BACA JUGAKerja sama dengan Komisi Kejaksaan akan menjadi satu upaya mewujudkanrestorative justiceyang membawa manfaat bagi saksi dan korban tindak pidana.”Kami senang bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan Komisi Kejaksaan,” ucapnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjutak mengakui, selama ini Komisi Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri.”Sinergisitas dengan LPSK dinilai penting dalam menghadirkan keadilan yang restoratif bagi korban tindak pidana,” kata Barita.

Selain penandatanganan Nota Kesepahaman dengan LPSK, kata Barita, pada saat bersamaan juga digelar kegiatan focus group discussion(FGD) bertema,”Peningkatan Peran Kejaksaan RI sebagai Dominus Litisdalam Melaksanakan Keadilan Restoratif khususnya bagi Korban Tindak Pidana”.

Pembicara yang dihadirkan yaitu Wakil Ketua LPSK Achmadi, yang berbicara tentang”Peluang dan Tantangan LPSK dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif bagi Korban Tindak Pidana”. Kemudian, ada pembicara lain seperti anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Jampidum Fadil Zumhana dan perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

sumber: headtopics.com

Avatar
About the author

Leave a Reply

three × 1 =