Memperkuat Kerjasama Antara KKRI dan Universitas Tanjungpura

Sebagai lembaga negara yang berperan sebagai pengawas ekternal bagi Kejaksaan, Komisi Kejaksaan perlu memperluas kerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk dengan perguruan tinggi. Kerjasama tersebut diperlukan agar kerja-kerja pengawasan yang dilakukan dapat berjalan mudah dan efektif. Partisipasi masyarakat dalam memperkuat kinerja Komisi Kejaksaan mutlak dilakukan.

Dalam rangka memperkuat kinerjanya, pada tanggal 24 Mei 2017, bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Komisi Kejaksaan dengan Universitas Tanjungpura menggelar acara penandatanganan Nota Kesepemahaman yang dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Peran Civitas Akademika dalam meningkatkan kinerja Komisi Kejaksaan”.

Dalam sambutanya Prof. Dr. H. Thamrin Usman D.E.A selaku Rektor Universitas Tanjungpura menyambut baik kerjasama Antara Komisi Kejaksaan dengan Universitas Tanjungpura. Kerjasama ini adalah kerjasama saling menguntungkan Antara kedua belah pihak dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Kejaksaan. Sebelumnya, Universitas Tanjungpura juga menandatangani kerjasama dengan lembaga negara seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Kompolnas. “Kerjasama ini adalah bentuk dan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi”, katanya.

Rektor menekankan agar kiranya pelaksanaan kerjasama ini dapat dirumuskan dengan baik dan tepat, tentang bagaimana pengawasan itu dilakukan. Selama ini Universitas Tanjungpura juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sehingga ia mengharapkan kerjasama dengan Komisi Kejaksaan juga melengkapi dan memperkuat kerjasama yang sudah dijalankan.

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Erna Ratnanignsih, SH. L.LM menyatakan kerjasama dapat dilaksanakan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. Komisi Kejaksaan sangat terbuka untuk dijadikan tempat magang bagi para mahasiswa yang ingin mengetahui lebih mendalam tentang Komisi Kejaksaan maupun Kejaksaan. Untuk proses pemantauan, Komisi Kejaksaan bermaksud menyusun panduan atau pedoman yang dapat dijadikan pegangan bagi perguruan tinggi yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja Jaksa. Panduan tersebut diharapkan dapat menjawab kebingungan perguruan tinggi tentang bagaiaman pengawasan itu akan dilakukan.

 

Memperkuat Peran Komisi Kejaksaan

Sebagai bagian dari rangkaian penandatanganan Nota Kesepemahaman, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi yang menghadirkan narasumber Pultoni, SH MH dari Komisi Kejaksaan, dan Dr. Aswandi, SH, M.Hum selaku Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpuara. Kedua narasumber memaparkan tentang bagaimana kedudukan dan kewenangan Komisi Kejaksaan dalam proses penegakan hukum, dan apa peran yang dapat dikontribusikan oleh perguruan tinggi.

Kedua Narasumber sependapat, bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memperkuat kinerja Komisi Kejaksaan. Proses pembelajaran bisa menjadi pintu masuk bagi perguruan tinggi untuk lebih mengenalkan kedudukan dan kewenangan Komisi Kejaksaan.

Pultoni, SH, MH menjelaskan tentang beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Komisi Kejaksaan, baik dari aspek kedudukan, SDM, dan anggaran. Legalitas pembentukan Komisi kejaksaan dianggap belum memadai, karena dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Mandat yang diberikan oleh Undang-Undang tentang Kejaksaan tidak bersifat mandatori, sehingga sewaktu-waktu Presiden dapat membubarkan Komisi Kejaksaan sepanjang dianggap tidak perlu. “Perlu ada penguatan legalitas melalui pengaturan Undang-undang yang lebih memadai, sehingga eksistensinya lebih terjamin”, katanya.

Pultoni, SH, MH menyatakan, Presiden dalam paket reformasi kebijakan dalam bidang hukum juga menghendaki agar ada penguatan Komisi Kejaksaan. Komisi III dalam kegiatan rapat dengar pendapat dengan Komisi Kejaksaan juga menyetujui adanya penguatan Komisi Kejaksaan. Oleh karena itu, perlu dukungan dari berbagai pihak agar revisi Undang-Undang Kejaksaan mengakomodir penguatan Komisi Kejaksaan.

Dr. Aswandi, SH, M,Hum setuju dengan gagasan penguatan legalitas Komisi Kejaksaan melalui revisi Undang-Undang Kejaksaan. Penguatan tersebut dibutuhkan agar pengawasan yang dilakukan menjadi lebih efektif, dan efisien serta berpengaruh dalam mendorong perubahan di internal Kejaksaan. “Tugas dan kewenangan yang diberikan kepada KKRI saat ini sangat besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemandirian yang memadai, serta dukungan organsisasi yang kuat” katanya.***

Avatar
About the author

Leave a Reply

8 + nineteen =