MPR-RI Siap Bahas Posisi Kejaksaan Masuk Konstitusi

MPR-RI Siap Bahas Posisi Kejaksaan Masuk Konstitusi

Sekitar bulan April Tahun 2017 lalu, Kejaksaan Agung mengadakan Seminar Nasional Kejaksaan dengan Tema “Posisi Kejaksan dalam Amandemen Kelima UUD Negara Tahun 1945” bertempat di Ball Room Hotel Novotel,Lampung, Kamis (27/4/2017). Seminar dibuka oleh Jaksa Agung yang diwakili oleh PLT Wakil Jaksa Agung Dr Bambang Waluyo SH MH dengan dihadiri 146 orang peserta, dihadiri Kajati Lampung Syafrudin SH MH, Kapolda Lampung, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri,Para Asisten, Kejari se Provinsi Lampung,Unsur Forkopimda dan dosen serta akademisi Universitas di Lampung.

Saat itu Sekjen MPR RI Ma’ruf SH MH, Anggota Komisi III DPR-RI Drs Akbar Faisal MSI, Anggota Komisi Kejaksaan Dr Barita Simanjuntak SH MH serta Guru Besar Universitas Lampung Budi SH LLM,LLD, sepakat adanya wacana memasukkan kejaksaan dalam konstitusi pada amandemen kelima UUD 1945. Karena posisi Kejaksaan sangat strategis dan dinilai sudah menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono dalam kesempatannya antara lain mengatakan MPR selalu terbuka membahas masalah tata negara dan dimasukkan kejaksaan dalam konstitusi. “MPR punya Badan Pengkajian yang isinya politisi perwakilan lintas fraksi dan kelompok DPD. Badan Pengkajian sebagai lembaga politik pada MPR sudah didampingi lembaga independen pengkajian yang isinya 60 pakar. Lembaga Pengkajian akan memberi masukan ideal,” ujar Ma’ruf.

Demikian pula Anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faisal mendukung posisi kejaksaan dimasukkan dan dibawa dalam isu posisinya di konstitusional. “Pembahasan posisi kejaksaan di tingkat konstitusi sebagian besar sudah mewakili pemikiran kehendak rakyat. “Kekurangannya adalah kurang intens dan sosialisasi saja,”tuturnya.Dia menyambut positif seminar ini dalam rangka menguatkan posisi kejaksaan dalam konstitusi.

Sementara Sekretaris Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH. dalam makalah berjudul “Reformasi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 45” mengatakan peran kejaksaan sangat lemah check dan balance tidak efektif akibat terdesak dari dua arah pengadilan dan Kepolisian.Sehingga pelimpahan berkas dan tindakan administrasi dan kualitas penuntutan berjalan tidak maksimal karena terhimpit dua arus tadi.

Selanjutnya Guru Besar Universitas Lampung Rudy dalam makalahnya berjudul “Urgensi Pengaturan Kejaksaan Dalam Konstitusi’ mengatakan ada empat alasan kejaksaan harus dimasukkan kedalam pengaturan UUD 1945,yaitu adanya evolusi trias politica, constitusional importance, tidak tuntasnya amandemen UUD 1945 dan perbandingan beberapa negara.

“Dalam dinamika dan gelombang konstitusionalisme dunia yang cukup deras itu maka peranan kejaksaan merupakan salah satu elemen penting dan mempunyai urgensi untuk dimasukkan kedalam pengaturan UUD NRI 1945,”tegasnya.(haris)

Di lain pihak, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin berharap, melalui seminar ini, lahir gagasan dan semangat intelektual mengenai lembaga di Indonesia yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan posisi institusi kejaksaan di masa depan. “Kejaksaan bukan milik jaksa saja, tetapi juga milik masyarakat,” kata Syafrudin. Syafrudin mengatakan seminar ini juga penting dalam rangka memberikan rekomendasi yang berkepentingan terkait dengan amendemen kelima UUD. Selain itu, menumbuhkan tekad untuk menyumbang gagasan jaminan konstitusional terhadap kejaksaan. “Memberikan sosialisasi pada masyarakat sekaligus menampung tanggapan perlunya jaminan konstitusional dan penguatan lembaga kejaksaan,”ucapnya. Eksistensi secara ekplisit lanjutnya dalam konstitusi tentu tidak dimaksudkan hanya sekedar ada tanpa dikuti semangat profesionalitas dan kemandirian kejaksaan.***

Sumber  http://terbittop.com/2017/04/29/mpr-ri-siap-bahas-posisi-kejaksaan-di-konstitusi/

Avatar
About the author

Leave a Reply

two + 3 =