Panggil Novel Baswedan, Komjak Gali Data dan Info soal Penyiraman Air Keras

Jakarta – 

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komjak hendak mengumpulkan informasi dan data terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.

“Kami meminta penjelasan, klarifikasi, informasi, atas laporan pengaduan yang sudah disampaikan Novel Baswedan dan tim kuasa hukum sebelumnya. Jadi kita belum sampai pada rekomendasi. Kita baru sampai pada meminta informasi, pengumpulan data, dokumen yang diperlukan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di kantornya, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Barita menuturkan pihaknya melihat perjalanan kasus Novel mendapat sorotan dan reaksi publik. Barita ingin mengetahui secara jelas soal penanganan kasus dari sisi Novel, yang merupakan korban.

“Karena, bagaimanapun, publik bereaksi atas apa yang sudah selama ini terjadi dan adalah menjadi tugas Komisi untuk mencari kejelasan untuk meminta penjelasan, sehingga terang benderang semua penanganan kasus ini. Penegakan hukum kita bisa berjalan, tapi tentu hal-hal yang disampaikan oleh publik juga harus direspons oleh Komisi dengan baik pula. Jadi ini baru meminta penjelasan dari Pak Novel tadi dan tim kuasa hukum,” tuturnya.

Masih kata Barita, pemanggilan terhadap Novel sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011, yaitu dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Komjak tidak diperkenankan mengganggu kelancaran tugas jaksa dan penuntutan.

“Nah, ini kan masih dalam proses peradilan. Sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2011, Komjak melaksanakan tugas dan kewenangannya telah diatur dalam perpres. Pertama tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam melakukan tugas kedinasannya. Kedua tidak boleh mengganggu kemandirian dalam melakukan penuntutan,” jelas dia.

“Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan publik bisa bersabar sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itulah prinsip negara hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut Barista menerangkan, untuk selanjutnya, Komjak akan melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap jaksa yang sesuai dengan pengaturan tugas dan kewenangan yang berlaku.

“Maka dari itu, kesempatan pertama kita undang Pak Novel yang menyampaikan laporan itu, sehingga langkah selanjutnya tentu akan kami lakukan sesuai dengan pengaturan tugas kewenangan tadi. Kenapa itu diperlukan? Agar tercipta ketertiban hukum, supaya semua berjalan dengan mekanisme dan formalitas yang sudah diatur. Tapi tentu ada langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi berdasarkan tugas dan kewenangan itu dalam rangka pengawasan pemantauan penilaian kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan sesuai aturan tugas yang ada tadi,” tandasnya.

sumber: news.detik.com

Avatar
About the author

Leave a Reply

19 + thirteen =