Penegakkan Hukum Selama Pandemi Covid-19 Harus Selaras

KEBIJAKAN terkait peradilan atau penegakan hukum di masa wabah covid-19 diminta agar selaras antarinstansi. Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak menyatakan dalam upaya pencegahan covid-19 di bidang penegakan hukum, petunjuk pimpinan dan teknis antarinstansi berjalan masing-masing dan kurang memperhitungkan penegakan hukum yang terintegrasi.

“Antarinstansi masih jalan sendiri-sendiri kurang memperhitungkan penegakan hukum terintegrasi antara Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan, Kejaksaan, KPK, Kepolisian. Permasalahan di satuan kerja kesulitan khususnya dalam hal penahanan tersangka/terdakwa,” kata Barita dalam keterangan pers, Kamis (26/3).

Barita mencontohkan Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat bernomor M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret. Dalam surat kepada jajaran lapas tersebut, Menteri Hukum dan HAM meminta supaya tidak mengeluarkan dan menerima tahanan di masa wabah. Persoalannya, imbuh Barita, penahanan tersangka oleh penegak hukum dibatasi dalam KUHAP. Ia menyatakan menjaga kepastian hukum tetap penting di masa sulit wabah covid-19 saat ini.

“Sebagai Ketua Komisi Kejaksaan kami minta kepada pimpinan MA, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri agar mengeluarkan petunjuk bersama atau surat edaran di MA mengenai hal ini. Sebab akan berdampak negatif terhadap penegakan hukum dan penanganan tindak pidana demi menjaga keamanan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Mahkamah Agung sebelumnya memperketat sistem kerja di lembaga peradilan dengan mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Edaran tersebut diteken 23 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran covid-19.

Selain itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.

Untuk penanganan perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya, Hakim dapat menunda pemeriksaan walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.

Jika perkara tidak memungkinkan untuk ditunda dan harus disidangkan, MA meminta empat hal yang perlu diperhatikan. Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).

Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian pemeriksaan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan. Keempat, majelis hakim ataupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi dan situasi persidangan. (OL-8)

sumber: mediaindonesia.com

Avatar
About the author

Leave a Reply

16 − nine =