Permasalahan Perundang-undangan dan Strategi Mengatasi Permasalahan Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undangan

Memaknai Konstitusi dalam Politik Perundang-undangan   Barita Simanjuntak, Dr.,MH.,SH., disampaikan pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Jakarta, 19 November 2014

Tema mengenai pemaknaan Konstitusi sangat penting dibicarakan dalam pembahasan mengenai permasalahan Perundang-undangan setidak-tidaknya ditopang 3 (tiga) alasan penting. Pertama sampai saat ini pemahaman substantif mengenai Konstitusi lebih banyak dibicarakan dalam pendekatan politik dan sangat pragmatis. Orientasi pembicaraan tidak lebih dari akomodasi kebutuhan jangka pendek, member legitimasi dalam pembentukan peraturan di bawahnya. Kedua, permasalahan berlanjut dalam pembuatan UU sebab terdapat keinginan yang kuat bahwa semua hal wajib diatur oleh UU sehingga tidak memfungsikan peraturan lain yang sesungguhnya lebih mudah, cepat dan efisien dikerjakan. Ketiga, pemahaman terhadap konstitusi seperti ini pada akhirnya memunculkan lahirnya peraturan – peraturan yang lebih berdimensi normatif-positivistik kering dan kaku. Pada level yang lebih operasional dalam teknis pembuatan peraturan perundang-undangan kemudian mendorong lahirnya berbagai bentuk peraturan yang justru bertentangan bahkan memporak-porandakan substansi Konstitusi, selain benturan, tumpang tindih dengan berbagai peraturan……baca selengkapnya

Avatar
About the author

Leave a Reply

twenty − eleven =