Perpanjangan MOU antara KKRI dan FH Universitas Brawijaya

Bertempat di ruang rapat Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, pada tanggal 11 Desember 2015 telah diselenggarakan penandatanganan ulang kerjasama antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. MOU ini merupakan kelanjutan dari MOU yang telah dibuat oleh Komisioner KKRI periode sebelumnya. Hadir dalam kegiatan penandatanganan MOU ini Dekan dan Wakil Dekan, serta para pengajar bidang hukum pidana, dan dari KKRI hadir Erna Rataniningsih, SH, L.LM, Indro Sugianto, SH, MH, dan Pultoni, SH, MH.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Rahmat Syafaat, SH, MH menyatakan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKRI dalam rangka pemantuan kinerja Kejaksaan. Dengan adanya penandatangan ulang ini, Dekan berharap agar sinergi antara Fakultas Hukum dan KKRI dapat berjalan dengan baik.

KKRI yang diwakili oleh Wakil Ketua KKRI Erna Ratnaningsih, SH, L.LM menyampaikan terima kasih kepada jajaran pimpinan dan pengajar Fakultas Hukum Brawijaya Malang atas kesediaanya untuk melakukan kerjasama dengan KKRI. KKRI memiliki wewenang yang sangat luas, tetapi sumber daya manusia yang dimiliki KKRI sangat terbatas, sehingga KKRI sangat membutuhkan dukungan dan kerjasma dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk dengan perguruang tinggi. KKRI mengharapkan kerjasama ini dapat dilaksanan dengan adanya kemanfaatan bagi kedua belah pihak.

MOU yang telah ditandangani oleh KKRI dan Fakultas Hukum universitas Brawijaya Malang meliputi beberapa kegiatan, diantaranya pemantauan kinerja dan perilaku Jaksa dan Pegawai kejaksaan, kegiatan penelitian, sharing informasi, dan lain-lain.***

Yanis Andrea
About the author