Rapat Koordinasi “Penyelesaian Bolak-Balik Perkara (P-19/P-18) Antara Penyidik Dengan Penuntut Umum”

Rapat Koordinasi antara Komisi Kejaksaan RI dengan Deputi III Menko Polhukam dengan tema “Penyelesaian Bolak-Balik  Perkara (P-19/P-18) Antara Penyidik Dengan Penuntut Umum” yang dihadiri oleh para Komisioner KKRI,  Sesjam Pidum, Kabag Visilap Rowassidik, Kaset Komisi Kejaksaan RI di ruang rapat Sesmenko Polhukam tanggal 2 Februari 2020.

Avatar
About the author

Leave a Reply

seven + sixteen =