Senin, 19 Juni 2017 18:37 WIB Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain laporan pidana ke polisi, Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya berniat melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi III DPR RI. Langkah ini dilakukan karena Prasetyo menyampaikan kepada publik Bos MNC group tersebut telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap jaksa Yulianto.
Padahal, Polri selaku penegak hukum yang nenangani kasus tersebut menyatakan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor. Demikian disampaikan kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono, usai membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).”

Tentunya, kami juga akan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III,” ujar Adhidarma. Adidharma mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan dalam waktu dekat. Menurutnya, rencana laporan ke Komjak dan Komisi III DPR karena apa yang disampaikan Prasetyo ke publik itu telah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar kode etik.
“Etikanya sebagai pejabat yang tahu hukum tidak boleh menyampaikan hal-hal yang diluar kewenangan,” ujarnya.