Komisi Kejaksaan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, Fakultas Syariah IAIN Jember, dan IKADIN Jember menggelar Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Peran Komisi Kejaksaan dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan”. Kegiatan ini digelar pada 17 Mei 2017, bertempat di Gd Rektorat Lt III Universitas Jember. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Perguruan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Besuki Raya, para praktisi hukum, organisasi kemasyarkatan, lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kedudukan dan kewenangan Komisi Kejaksaan, merefleksikan pelaksaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan, dan mendorong penguatan peran Komisi Kejaksaan dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan.
Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber diantaranya adalah Indro Sugianto, SH, MH dan Pultoni, SH, MH mewakili Komisi Kejaksaan, Dr. Nurul Ghufron, SH, MH (Dekan FH Universitas Jember), Manan Suhadi, SH, MH (Advokat/Ikadin Jember), dan Dr. M.M Harisudin, M.Fil.I (Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember).
Indro Sugianto, SH, MH mewakili Komisi Kejaksaan memaparkan kedudukan dan kewenangan Komisi Kejaksaan, dan bagaimana strategi membangun kerjasama dengan berbagai kalangan dalam rangka pengawasan kinerja Kejaksaan. Menurut Indro Sugianto, SH, MH bahwa ada lima kelompok masyarakat yang dapat berperan strategis bagi penguatan Komisi Kejaksaan, yaitu kelompok profesi, kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, Ormas, dan individu masyarakat yang aktif. Kelima kelompok tersebut sangat dekat dan sering bersentuhan dengan kerja-kerja kejaksaan, sehingga dapat berperan aktif memberikan informasi kepada Komisi Kejaksaan terkait kinerja dan perilaku Jaksa dalam proses penegakan hukum.
Bagi perguruan tinggi, kontribusi kepada penguatan Komisi Kejaksaan dapat dilakukan dengan berbasis pada Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabadian masyarakat. Dalam konteks Pendidikan dapat dikembangkan pendidikan hukum klinis, yang didalamnya melibatkan Komisi Kejaksaan maupun Kejaksaan itu sendiri. Selain itu, sivitas akademika juga dapat membuat karya-karya ilmiah baik melalui penelitian maupun kegiatan lain terkait dengan peran dan kedudukan Kejaksaan. Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi dapat melakukan penyuluhan maupun menerima keluhan dari masyarakat terkait kinerja Jaksa.
Dr. Nurul Ghufron, SH, MH menyatakan, bahwa dibentuknya Komisi Kejaksaan dilatarbekangi oleh minimnya kredibilitas lembaga, dan kurang profesionalnya lembaga penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya. Komisi Kejaksaan merupakan wadah partisipasi bagi warga masyarakat yang menghadapi kendala dan permasalahan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, Komisi Kejaksaan harus mampu menjalin kerjasama dan hubungan yang baik dengan kelompok masyarakat secara luas. Komisi Kejaksaan harus menjadi jembatan yang baik antara masyarakat dan Kejaksaan. Sebagai representasi publik, Komisi Kejaksaan perlu mengembangkan sistem dan mekanisme kerja yang lebih transparan dan aksesebel, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap kepuasan publik atas kinerja Komisi Kejaksaan.
Manan Suhadi, SH, MH selaku praktisi hukum yang setiap hari berhadapan dengan Jaksa menitikberatkan pada pentingnya Komisi Kejaksaan bekerja secara independen dan professional dalam mengawasi Jaksa. Kemitraan dengan Kejaksaan diperlukan, tetapi yang lebih penting adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat. Selain itu, Komisi Kejaksaan harus mampu membangun komunikasi dan sinergi dengan media, karena melalui media masyarakat akan lebih mengenal Komisi Kejaksaan, dan mengetahui apa yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan.
Dr. M. Noor Harisudin menyatakan, bahwa Komisi Kejaksaan belum dapat bekerja secara optimal dalam mendorong penguatan kinerja Kejaksaan. Ada beberapa permasalahan yang mempengaruhinya, diantaranya adalah jaminan legalitas yang tidak memadai, dukungan personil dan sarana prasarana yang kurang. Untuk mengoptimalkan peran Komisi kejaksaan Dr. M. Noor Harisudin merekomendasikan lima hal yaitu perlunya penguatan dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan, meningkatkan jumlah personil yang mendukung kerja-kerja Komisi Kejaksaan, meneguhkan kemandirian Komisi Kejaksaan khususnya kesekretariatan dan penganggaran, kepastian mengikatnya rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Kejaksaan. “Komisi Kejaksaan harus lebih berani untuk melawan sistem yang telah menggurita puluhan tahun lamanya”, katanya.