Tata Cara Pengaduan

Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tata cara pengaduan sebagai berikut

1. Laporan pengaduan melalui SIMPLE-MAS

  • Masuk ke layanan SIMPLE-MAS melalui alamat:  simple-mas.komisi-kejaksaan.go.id
  • Masuk ke layanan Pengaduan
  • Lengkapi identitas Anda sebagai pelapor
  • Lengkapi identitas pegawai/ jaksa yang Anda laporkan
  • Masukkan data Kronologi, uraian kerugian, dan hal yang dimohon
  • Unggah dokumen eviden, misal: surat permohonan, Foto identitas
  • Klik SUBMIT

2. Laporan pengaduan melalui POS
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:

  • Identitas pelapor yang lengkap
    • Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor
    • Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa
  • Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
    • Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
  • Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
    • Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain
  • Laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor / kuasanya
  • Dan dikirimkan ke alamat Komisi Kejaksaan RI

3. Laporan pengaduan melalui surat elektronik (email):
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:

  • Identitas pelapor yang lengkap
    • Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
  • Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
    • Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
  • Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
    • Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
  • Laporan pengaduan diketik dalam format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx)
  • Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
  • Kemudian kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id atau yanis.kkri@gmail.com

4. Laporan pengaduan melalui whatsapp :
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:

  • Identitas pelapor yang lengkap
    • Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
  • Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
    • Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
  • Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
    • Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
  • Laporan pengaduan diketik dalam format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx) atau text pada whatsapp
  • Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
  • Kemudian kirim ke nomor : 081220713931