Pengacara Terpidana Mati Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Boyamin Saiman, pengacara terpidana mati Suud Rusli, mengadukan jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati empat narapidana di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016. “Kami mengadukan dugaan tidak sahnya eksekusi mati itu,” kata Boyamin, Sabtu, 6 Agustus 2016.

Suud Rusli adalah bekas anggota marinir yang menjadi terpidana mati dalam perkara pembunuhan bos PT Asaba, Boedyharto Angsono, pada 2003. Klien Boyamin itu tidak termasuk sebagai narapidana yang dieksekusi pada 29 Juli lalu. Boyamin berdiri sebagai pemohon dan pemegang putusan peninjauan kembali Undang-Undang Grasi di Mahkamah Konstitusi.

Boyamin menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan yang membatalkan pasal pembatasan pengajuan grasi. Awalnya, terpidana hanya boleh mengajukan grasi paling lama 1 tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah MK mengabulkan gugatan Boyamin, terpidana boleh meminta pengampunan meski telah lama divonis. Putusan MK tentang grasi itu bernomor 107/PUU-XIII/2015 dan 32/PUU-XIV/2016.

Namun Kejaksaan Agung berbeda pendapat. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad, putusan MK tidak berlaku surut. “Saya sudah konfirmasi kepada Ketua MK bahwa aturan ini tidak berlaku surut, artinya untuk ke depan,” ujarnya sebelum pelaksanaan hukuman mati.

Boyamin berkeras bahwa siapa saja kini boleh mengajukan grasi tanpa batas waktu. “Gunanya apa dikabulkan oleh MK kalau kami tidak bisa mengajukan grasi?” ucapnya. Suud Rusli, kliennya, pernah mengajukan grasi pada 2015 tapi ditolak Presiden Joko Widodo. “Maka dari itu, kami maju ke MK untuk judicial review.”

Selain itu, Boyamin mengadukan Kejaksaan Agung melanggar Pasal 3 dan Pasal 13 Undang-Undang Grasi. Isi Pasal 3 adalah “Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati”.

Lalu Pasal 13 menyebutkan “Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana”.

Bonyamin menjelaskan, jaksa wajib memberi tahu hak dan kewajiban narapidana sebelum dieksekusi. “Anda akan dieksekusi mati, apakah ingin mengajukan grasi atau tidak?” Kata Boyamin, mencontohkan hal yang seharusnya dilakukan jaksa.

Berkas pengaduan Boyamin diterima anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Indro Sugianto. “Kami masih akan menelaah dan mengklarifikasi ke berbagai pihak sebelum mengeluarkan rekomendasi,” kata Indro melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 6 Agustus 2016.

Empat terpidana mati kasus narkoba yang ditembak pada akhir Juli lalu adalah Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Humprey Ejike (Nigeria), Michael Titus (Nigeria), dan Seck Osmane (Nigeria).

Pengacara Osmane, Farhat Abbas, mengajukan grasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli 2016. Sedangkan surat permohonan grasi Ejike diterima pada 25 Juli 2016. Jaksa mengeksekusi mereka sebelum Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan menolak atau menerima pengampunan mereka.

Avatar
About the author

Leave a Reply

4 × four =