KASUS SUAP BROTOSENO

Terungkapnya kasus suap terhadap Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno sedikitnya memberi dua pesan. Pertama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus bekerja keras membersihkan aparatnya yang korup, seperti janjinya. Kedua, polisi yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak otomatis tetap bersih setelah keluar dari lembaga tersebut. Pengawasan terhadap mereka tak boleh kendur.

Brotoseno bersama rekannya, yang juga penyelidik Badan Reserse Kriminal, ditangkap karena menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengacara berinisial HR. Jumlah tersebut merupakan bagian dari Rp 3 miliar dalam kaitan kasus yang tengah diselidiki Brotoseno, yang sebelumnya pernah bertugas di KPK itu, yakni penggelapan proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Suap itu disebut-sebut sebagai “ongkos” untuk menunda pemeriksaan terhadap bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Sejauh ini, tim pengacara Dahlan menyatakan HR bukanlah pengacara kliennya tersebut.

Dugaan penggelapan dalam proyek cetak sawah di Ketapang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang kemudian diselidiki KPK dan selanjutnya ditangani Bareskrim. Proyek pada 2012-2014 itu ”semasa Dahlan menjabat menteri” bernilai Rp 360 miliar dan dibiayai dana corporate social responsibility (CSR) tujuh perusahaan.

Mereka adalah Perusahaan Gas Negara, Pertamina, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan Hutama Karya. Masing-masing menyetor Rp 15-100 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek itu mangkrak di tengah jalan. Dari target 100 ribu hektare sawah baru, hanya 100 hektare yang terealisasi dan negara rugi sekitar Rp 208,64 miliar. Kepolisian sempat gencar memeriksa kasus ini dan kemudian, entah kenapa, tak terdengar lagi, hingga tertangkapnya Brotoseno pada pekan lalu.

Pengungkapan kasus suap ini tak terlepas dari andil KPK. Kita berharap KPK dan kepolisian terus bekerja sama untuk mengungkap kasus-kasus semacam ini. Mengingat posisinya sebagai penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brotoseno harus dihukum berat.

Demikian pula pengacara yang menyuap. Kita tahu tak sedikit kasus korupsi dan penyuapan yang melibatkan atau bahkan dirancang penasihat hukum demi menyelamatkan kliennya. Organisasi-organisasi profesi ini mesti segera melakukan koreksi ke dalam. Mereka harus bisa membina anggotanya menjadi pengacara profesional, bukan tukang suap.

Pengungkapan kasus ini juga membuktikan bahwa kerja sama yang terjalin baik antara KPK dan Polri membawa manfaat lebih besar bagi pemberantasan korupsi. Banyak titik rawan sepanjang proses penyidikan dan penanganan perkara, sehingga upaya saling mengawasi dan pertukaran informasi yang tepat antara kedua lembaga ini amatlah penting.

Jenderal Tito mesti mengusut kasus ini hingga tuntas. Semua yang diduga terlibat harus diperiksa. Selain itu, dia harus segera memerintahkan pengusutan perkara sawah fiktif ini diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk kemudian disidangkan.

Avatar
About the author

Leave a Reply

fifteen + sixteen =