Tim Pembela Buni Yani Minta KKRI Awasi Kinerja Jaksa

Selasa, 6 Juni 2017, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menerima laporan dari Tim Pengacara Buni Yani yang perkaranya akan segera disidangkan di PengadilanNegeri Bandung Jawa Barat. Laporan diterima oleh Komisioner Komisi Kejaksaan Dr. Barita LH Simanjuntak, SH, MH, Indro Sugianto, SH, MH, dan Pultoni, SH, MH serta staf Pelayanan Teknis Komisi Kejaksaan.

 

Heru Suyanto, SH, MH salah satu anggota Tim menyatakan, maksud kehadiran Tim ke Komisi Kejaksaan adalah untuk mengajukan permohonan kepada Komisi agar kiranya ikut serta mengawasi proses persidangan perkara Buni Yani. Sementara ini, Tim Pengacara mempersoalkan dua hal yaitu terkait dengan adanya penambahan pasal dakwaan oleh Kejaksaan kepada Buni Yani, dan perubahan tempat persidangan, yang seharusnya disidang di Pengadilan Negeri Depok, dipindahkan menjadi ke Pengadilan Negeri Bandung. Menurutnya, tidak ada alasan yang kuat dan dapat diterima untuk memindahkan proses persidangan dari Depok ke Bandung. “Dalam rangka proses penegakan hukum yang fair, adil dan kami mohon Komisi Kejaksaan ikut memantau persidangan, khususnya terkait dengan kinerja Jaksa,” kata Heru.

 

Indro Sugianto, SH, MH. (Anggota Komisi Kejaksaan) memberikan apresiasi atas laporan Tim Pengacara kepada Komisi Kejaksaan. Laporan ini adalah bentuk dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Komisi Kejaksaan. Kasus Buni Yani adalah kasus yang menarik perhatian publik, sehingga Komisi akan segera menindaklanjutinya dalam rapat pleno, dan melakukan pemantauan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Kejaksaan.

 

Hal yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan Dr. Barita LH Simanjuntak, SH, MH. Kasus Buni Yani menarik karena sering dihubungkan dengan kasusnya Ahok yang telah diputus oleh Pengadilan. Padahal proses penegakan hukum harus murni penegakan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara fair, adil dan profesional sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku.***

Avatar
About the author

Leave a Reply

5 × 4 =