KampusMedan – Medan, ntuk meningkatkan peran Komisi Kejaksaan di tengah masyarakat dan lebih memperkuat lembaga itu khususnyauntuk mendapatkan masukan di kalangan kampus, Pejabat Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Subhilhar PhD, menandatanganiMoU dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili Sekretaris Dr. Barita LH. Simanjuntak SH MH, Selasa (6/10).
Penandatangan itu berlangsung di ruang kerja Biro Pusat Administrasi USU dihadiri Wakil Rektor I Prof. Zulkifli Nasution,Wakil Rektor II Prof. Armansyah Ginting, Wakil Rektor IV Prof. Ningrum Natasya Sirait dan Wakil Rektor V Ir. HM Yusuf Husni.
Dijelaskan Barita LH. Simanjuntak, saat ini pihak Komisi Kejaksaan berusaha membangun dan membuat hukum dekat denganmasyarakat. Untuk itu, pihaknya berusaha membuat RUU KUHAP yang membuat hukum dekat dengan masyarakat.Jika aparat hukumseperti kepolisian dan kejaksaan nantinya menggunakan RUU KUHAP yang baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Diakui Barita LH.Simanjuntak, USU memiliki keunggulan keilmuan yang tidak diragukan lagi. Sebagai alumni Fakultas Hukum USUtahun 1990, Barita mengakui jika sistem pelajaran di Fakultas Hukum USU kala dirinya belajar sangat bermanfaat di masareformasi hukum saat ini sehingga diharapkan dari kerjasama ini dapat menghasilkan produk hukum yang lengkap telahaannya,bukan hanya dari Fakultas Hukum namun juga dari berbagai macam disiplin ilmu sehingga diharapkan dalam penegakan hukum dapatbenar-benar dirasakan masyarakat.
Terkait dengan MoU, Barita menyatakan, di tahun 2016, MoU itu dapat melibatkan lebih banyak lagi fakultas di USU sehinggasemua aspek hukum dapat dicantumkan dalam RUU KUHAP.
Pj Rektor USU Prof. Subhilhar PhD menyatakan rasa syukurnya ada alumni USU yang mampu berperan di tingkat nasional. MenurutPj Rektor, dengan maunya para alumni turun dan membangun USU diharapkan dapat membangun universitas itu menjadi lebih baiklagi. Acara diakhiri dengan penandatangan MoU dan Rabu (7/10) Komisi Kejaksaan RI akan melanjutkan MoU dengan Fakultas Hukum.
Dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandangsudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan.(RED/MKM)